Tujuan Pernikahan - Fiqh Munakahat - Fikih



TUJUAN PERNIKAHAN



            Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah dari kebinasaan. Perempuan dalam sejarah di gambarkan sebagai makhluk yang sekedar menjadi pemuas hawa nafsu kaum laki-laki. Perkawinan adalah pranata yang menyebabkan seorang perempuan mendapatkan perlindungan dari suaminya. Keperluan hidupnya wajib di tanggung oleh suaminya.
            Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerukunana anak cucu (keturunan), sebab kalau tidak dengan nikah, anak yang dilahirkan tidak di ketahui siapa yang akan mengurusnyadan siapa yang bertanggung jawab menjaga dan mendidiknya.
            Nikah juga di pandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan, manusia akan mengikuti hawa nafsunya sebagaimana layaknya binatang, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana, dan permusuhan antara sesama manusia, yang mungkin juga dapat menimbulkan pembunuhan yang mahadahsyat.
            Tujuan pernikahan yang sejati dalam Islam adalah pembinaan akhlak manusia dan memanusiakan manusia sehingga hubungan yang terjadi antara dua gender yang berbeda dapat memangun kehidupan baru secara sosial dan kultural. Hubungan dalam bangunan tersebut adalah kehidupan rumah tangga dan terbentuknya generasi keturunan manusia yang memberikan kemaslahatan bagi masa depan masyarakat dan negara.
Tujuan substansial dari pernikahan adalah sebagai berikut:
1.      Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan seksualitas manusia dengan jalan yang di benarkan oleh Allah dan mengendalikan hawa nafsu dengan cara yang terbaik yang berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai hamba Allah.
2.      Tujuan pernikahan adalah mengangkat harkat dan martabat perempuan. Karena dalam sejarah kemanusiaan, terutama pada zaman Jahiliah ketika kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang setiap saat dapat di perjualbelikan, bahkan anak-anak perempuan di bunuh hidup-hidup karena di pandang berguna secara ekonomi.
3.      Tujuan perkawinan adalah memproduksi keturunan, agar manusia tidak punah dan hilang di telan sejarah. Agar pembicaraan makhluk manusia bukan sekadar nostalgia atau kajian antropologis sebagaimana membicarakan binatang purba dan manusia primitif yang seolah-olah tidak lebih dari dongeng masa lalu.


Posting Komentar

0 Komentar