Jenis - Jenis Pernikahan - Fiqh Munakahat - Fikih


Jenis-jenis Pernikahan



Dilihat dari sifatnya, jenis-jenis pernikahan terdiri dari beberapa macam, yaitu:
1.      Nikah mut’ah
Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafazh “tamattu, istinta” atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mut’ah adalah kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka waktu tertentu atau tak tertentu, tanpa wali maupun saksi.
            Seluruh Imam Madzhab menetapkan nikah mut’ah sebagai haram. Alasannya adalah:
·         Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Alquran, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan talak, iddah, dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu bentuk pernikahan lain yang dibatalkan dalam Islam.
·         Banyak hadits yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah. Salah satunya, beliau pernah bersabda: “Wahai manusia! Aku pernah mengijinkan kamu nikah mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
·         Umar ketika menjadi Khalifah berpidato dengan menyatakan keharaman nikah mut’ah ketika itu para sahabat langsung menyetujuinya, padahal mereka tidak menyetujui sesuatu yang salah, jika pernyataan Umar tentang haramnya nikah mut’ah adalah salah.
·         Al-khattabi menyatakan bahwa nikah mut’ah telah disepakati keharamannya oleh ulama Madzhab, kecuali ulama Syi’ah Imam 12 yang membolehkan perkawinan ini. Dalil yang mereka rujuk adalah riwayat yang membolehkan perkawinan ini pada awal periodisasi munculnya Islam, ketika dalil yang manasakh-nya belum turun.
·         Nikah mut’ah dapat merugikan perempuan, karena ia diibaratkan sebuah benda yang berpindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak karena mereka tidak mendapatkan tempat tinggal dan tidak memperoleh pemeliharaan serta pendidikan dengan baik.

2.      Nikah muhallil
Muhallil disebut pula dengan istilah kawin cinta buta, yaitu seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah di talak tiga kali sehabis masa iddahnya kemusian menalaknya dengan maksud agar mantan suaminya yang pertama dapat menikah dengan dia kembali. Mantan suaminya menyuruh orang lain menikahi bekas istrinya yang sudah di talak tiga, kemudian berdasarkan perjanjian, istri tersebut di ceraikan sehingga mantan suaminya dapat menikahinya (rujuk).
Kawin cinta buta atau muhallil hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar dan munkar yang diharamkan dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Dalam suatu hadits yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
...........................
Artinya:
“Allah melaknat muhallil (yang kawin cinta buta) dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil).”
(H.R. Ahmad. Sanadnya Hasan)
Hikmah di haramkannya nikah tahlil atau nikah cinta buta menurut para mufassir dan para fuqaha adalah jika laki-laki mengetahui bahwa mantan istrinya tidak lagi halal baginya selama sesudah ia menalak tiga kali, kecuali ada laki-laki yang mengawininya, ia akan bersikap sangat hati-hati, sebab hal tersebut tidaklah disukai oleh kaum laki-laki yang punya rasa gairah dan kehormatan. Lebih-lebih lagi kalau mantan istrinya itu kemudian dinikahi oleh laki-laki yang menjadi musuhnya atau menjadi saingannya.

3.      Kawin Gadai
Kawin gadai atau kawin pinjam merupakan kebiasaan orang arab sebelum Islam, yaitu seorang suami menyuruh atau mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan orang-orang yang terpandang (bangsawan). Tujuannya adalah mencari bibit unggul dari hasil hubungan tersebut. Pihak suami berpisah dengan istrinya, sampai si istri hamil dan mengumpulinya kalau dia mau. Adapun anak yang lahir ari hubungan seksual dengan orang yang menggadainya dinisbatkan kepada suami-istri tersebut.
Kawin gadai hukumnya haram, jika istri yang dimaksudkan benar-benar di gadaikan oleh suaminya kepada laki-laki lain dengan maksud apapun. Apabila seorang suami menggadaikan istrinya, otomatis perkawinan keduanya terputus. Perbuatan nikah gadai adalah seperti suami yang menyuruh istrinya untuk menjadi pelacur, ada yang bertujuan mendapatkan uang, ada pula yang ingin memperoleh keturunan dari laki-laki yang statusnya terpandang, seorang bangsawan, dan sebagainya.

4.      Nikah Syighar
Nikah syighar ialah apabila seorang lelaki menikahkan seorng perempuan di bawah kekuasaanya sengan lelaki lain, dengan syarat bahwa lelaki ini menikahkan anaknya tanpa membayar mahar. Nikah syigar adalah nikah pertukaran. Ilustrasinya adalah bahwa seorang laki-laki memiliki serang anak perempuan, lalu ada seorang laki-laki yang ingin menikahi anaknya itu, karena ia tidak mempunyai uang untuk membayar mahar, ia pun menikahkan anaknya kepada laki-laki yang anaknya di taksir tersebut, sehingga ia dapat menikahi anaknya tanpa harus membayar mahar.
Oleh karena itu, nikah syigar seperti tukar guling, untuk di nikahi, sedangkan seorang lelaki yang dimaksudkan membebaskan mahar bagi wali yang telah memberikan anaknya.
Hukum nikah syigar menurut kesepakatan para ulama adalah haram. Seperti sabda Rasulullah: “Tidak ada syigar dalam Islam.” (H.R. Imam Muslim)

5.      Nikah kontrak
Ada yang menyamakan nikah kontrak dengan nikah mut’ah, karena dalam pernikahannya digunakan lafazh yang sama, yaitu adanya pembatasan waktu. Misalnya “aku menikahimu untuk satu bulan.” Perbedaan nikah kontrak dengan nikah mut’ah adalah dari sisi alasannya. Pada nikah kontrak tidak ada alasan keterpaksaan atau darurat, seperti sedang melakukan perjalanan jauh atau sedang berperang. Hukum nikah kontrak adalah haram dan akadnya batal.

6.      Poliandri
Poliandri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada lebih dari seorang laki-laki. Artinya, seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Hukumnya haram, karena pernikahan seperti ini tidak berbeda dengan seorang pelacur yang setiap hari berganti-ganti pasangan. Perbedaannya adalah poliandri menggunakan akad, yang akadnya mutlak batal.

7.      Poligami
Poligami adalah seorang suami beristri lebih dari satu. Hukumnya boleh dengan syarat menegakkan keadilan.

8.      Isogami
Isogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan yang bertempat tinggal di wilayah yang sama, etnis dan kesukuannya sama. Isogami adalah bentuk larangan bagi laki-laki atau perempuan menikah dengan seorang yang berbeda suku atau etnis, seperti orang Kalimantan dengan orang Sumatra, atau orang Dayak hanya boleh menikah dengan orang Dayak lagi.

9.      Esogami
Esogami adalah kebalikan dari isogami. Esogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang memiliki perbedaan suku, etnis, dan tempat tinggal. Jika pada isogami orang Dayak hanya boleh menikah dengan orang Dayak, dalam esogami justru orang Dayak harus menikah dengan orang luar Dayak.

10.        Monogami
            Monogami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan. Monogami adalah asas perkawinan dalam Islam, sehingga suami boleh menikahi perempuan lebih dari satu asalkan berbuat adil, sedangkan keadilan sangat sulit di tegakkan, maka Allah menetapkan bahwa jika takut tidak dapat berbuat adil, cukup menikah dengan seorang perempuan saja.
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-nisa ayat 3:
...............................
...............................

11.  Kawin paksa
Kawin paksa adalah menikahkan seorang perempuan atau laki-laki dengan cara di paksa oleh orang tuanya atau walinya dengan pasangan pilihan walinya. Ini seperti cerita Siti Nurbaya. Perkawinan adalah suatu akad persetujuan berdasarkan kesukaan dan kerelaan kedua pihak yang akan menjadi pasangan suami-istri. Tidak ada pihak ketiga yang dapat memaksakan kemauannya untuk suatu perkawinan jika salah satunya tidak suka meskipun pihak ketiga itu ayah, kakak, atau pamannya. Dengan demikian, memaksa anak untuk menikah dengan pilihan walinya hukumnya haram.
Ijab kabul dalam bentuk apapun harus dilakukan dengan ikhlas dan saling merelakan. Jika ijab kabul antara laki-laki dengan perempuan yang menikah karena paksaan dan tanpa kerelaan, ijab kabulnya batal.

12.  Kawin gantung
Kawin gantung adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang usianya masih di bawah umur dan belum saatnya melakukan hubungan suami-istri, atau salah seorang pasangannya, yakni istri, masih di bawah umur, sehingga suaminya harus menunggu umur istrinya cukup untuk di gauli. Kawin gantung hukumnya boleh, sebagaimana Nabi SAW. Menikahi Aisyah yang ketika itu umurnya masih sangat muda (6 tahun), bahkan masih kecil, sehingga Rasulullah SAW harus menunggu Aisyah besar dan cukup usianya (9 tahun) agar berhubungan suami istri dengan layak.
Kawin gantung dapat pula di artikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh suami-istri yang sudah aqil baligh, tetapi mereka bersepakat untuk menunda hubungan suami-istri dengan alasan tertentu. Jadi, alasannya bukan masalah usia yang masih terlalu muda, melainkan alasan lain, misalnya dengan alasan masih kuliah, dan sebagainya.

13.  Nikah siri
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa memberitahukan kepada orang tuanya yang berhak menjadi wali. Nikah sirri dilakukan dengan syarat-syarat yang benar menurut hukum Islam. Hanya saja dalam nikah sirri, pihak orang tua kedua belah pihak tidak di beri tahu dan keduanya tidak meminta izin atau menghindari restu orang tua. Biasanya nikah sirri dilakukan untuk menghindari diri dari perbuatan zina.
Hukum nikah sirri boleh, dengan syarat terpenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan masalah orang tua pihak perempuan yang tidak menjadi walinya, terjadi perbedaan pendapat. Ada yang menegaskan bahwa wali nikah tidak wajib sebab yang wajib adalah ada orang yang menikahkan, ada saksi, dan kedua mempelai melakukannya dengan suka rela.

14.  Kawin di bawah tangan
Kawin di bawah tangan adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang lelaki tanpa melalui prosedur yang benar menurut UU Perkawinan. Nikah di bawah tangan merupakan perkawinan ilegal, tetapi menurut hukum Islam akad perkawinannya sah.
            Apabila di lihat dalam perspektif Undang-undang no 1/1974, perkawinan di bawah tangan dinyatakan sebagai “belum terjadi perkawinan” dan dapat di batalkan. Akan tetapi, perkawinan di bawah tangan jika di lakukan dengan mengikuti rukun dan syarat-syaratnya dengan benar, dapat dilaporkan langsung ke pegawai pencatat nikah untuk di buatkan Akta nikahnya.

15.  Kawin lari
Kawin lari bukan berarti kawin sambil lari, melainkan perkawinan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan karena tidak direstui oleh orang tuanya, baik tidak di restui oleh orang tua pihak mempelai perempuan, maupun pihak mempelai lelaki. Perkawinan ini jika di lakukan dengan mengikuti rukun dan syaratnya dengan benar, hukumnya sah. Kawin lari tidak berbeda dengan kawin sirri. Hanya saja dalam kawin lari, kedua belah pihak meminta restu kepada orang tuanya masing-masing. Biasanya, wali alam pernikahan adalah orang yang di tunjuk oleh mempelai perempuan, yang mirip dengan wali hakim. 

16.  Kawin agama
Pernikahan agama adalah pernikahan yang sempurna ijab dan kabul nya, serta di hadiri saksi dari kedua belah pihak. Bedanya adalah pernikahan agama tidak tercatat pada catatan instansi terkait. Pernikahan seperti ini sah dan tidak berbeda atau bersebrangan dengan pernikahan resmi yang tercatat di kantor urusan agama (KUA), kecuali menyangkut konsekuensi-konsekuensi administrasi. Surat nikah yang resmi pun adalah surat yang di keluarkan oleh instansi khusus, yang menangani tanggung jawab “mengeluarkan surat tersebut, seperti kantor urusan agama (KUA)”. (Abdul Wahab, Alih bahasa Rosihon Anwar, 2006:104-111)

17.  Homo seksual
Homo seksual adalah perkawinan sesama jenis, yakni laki-laki dengan laki-laki. Dalam kisah Nabi Luth disebut dengan al-liwath. Hukumnya haram dan pelakunya bukan hanya dilaknat oleh Allah dan Rasulullah SAW., bahkan harus dirajam.

18.  Lesbian
Lesbian adalah perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dengan perempuan. Makhluk manusia yang kelaminnya sama, yaitu perempuan saling jatuh cinta dan melakukan perkawinan. Misalnya, orang Indonesia pelaku homo seks atau lesbi datang ke Belanda untuk melakukan perkawinan. Lesbian dilaknat oleh Allah dan Rasulullah SAW dan pelakunya harus dihukum rajam.


Posting Komentar

0 Komentar