Dilihat dari sifatnya, jenis-jenis pernikahan terdiri
dari beberapa macam, yaitu:
1.
Nikah mut’ah
Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan
oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafazh “tamattu,
istinta” atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mut’ah adalah
kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka waktu tertentu atau tak tertentu,
tanpa wali maupun saksi.
Seluruh
Imam Madzhab menetapkan nikah mut’ah sebagai haram. Alasannya
adalah:
·
Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan
oleh Alquran, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan talak, iddah,
dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu bentuk pernikahan lain yang
dibatalkan dalam Islam.
·
Banyak hadits yang dengan tegas menyebutkan haramnya
nikah mut’ah. Salah satunya, beliau pernah bersabda: “Wahai manusia!
Aku pernah mengijinkan kamu nikah mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa
Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
·
Umar ketika menjadi Khalifah berpidato dengan menyatakan keharaman
nikah mut’ah ketika itu para sahabat langsung menyetujuinya, padahal
mereka tidak menyetujui sesuatu yang salah, jika pernyataan Umar tentang
haramnya nikah mut’ah adalah salah.
·
Al-khattabi menyatakan bahwa nikah mut’ah telah
disepakati keharamannya oleh ulama Madzhab, kecuali ulama Syi’ah Imam 12
yang membolehkan perkawinan ini. Dalil yang mereka rujuk adalah riwayat yang
membolehkan perkawinan ini pada awal periodisasi munculnya Islam, ketika dalil
yang manasakh-nya belum turun.
·
Nikah mut’ah dapat merugikan perempuan, karena ia
diibaratkan sebuah benda yang berpindah dari satu tangan ke tangan lain, juga
merugikan anak-anak karena mereka tidak mendapatkan tempat tinggal dan tidak
memperoleh pemeliharaan serta pendidikan dengan baik.
2.
Nikah muhallil
Muhallil disebut pula dengan istilah kawin cinta buta, yaitu
seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah di talak tiga kali sehabis
masa iddahnya kemusian menalaknya dengan maksud agar mantan suaminya yang
pertama dapat menikah dengan dia kembali. Mantan suaminya menyuruh orang lain
menikahi bekas istrinya yang sudah di talak tiga, kemudian berdasarkan
perjanjian, istri tersebut di ceraikan sehingga mantan suaminya dapat
menikahinya (rujuk).
Kawin cinta buta atau muhallil hukumnya haram,
bahkan termasuk dosa besar dan munkar yang diharamkan dan pelakunya
dilaknat oleh Allah. Dalam suatu hadits yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah,
Rasulullah SAW bersabda:
...........................
Artinya:
“Allah melaknat muhallil (yang kawin cinta
buta) dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil).”
(H.R. Ahmad. Sanadnya Hasan)
Hikmah di haramkannya nikah tahlil atau
nikah cinta buta menurut para mufassir dan para fuqaha adalah
jika laki-laki mengetahui bahwa mantan istrinya tidak lagi halal baginya selama
sesudah ia menalak tiga kali, kecuali ada laki-laki yang mengawininya, ia akan
bersikap sangat hati-hati, sebab hal tersebut tidaklah disukai oleh kaum
laki-laki yang punya rasa gairah dan kehormatan. Lebih-lebih lagi kalau mantan
istrinya itu kemudian dinikahi oleh laki-laki yang menjadi musuhnya atau
menjadi saingannya.
3.
Kawin Gadai
Kawin gadai atau kawin pinjam merupakan
kebiasaan orang arab sebelum Islam, yaitu seorang suami menyuruh atau
mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan orang-orang yang terpandang
(bangsawan). Tujuannya adalah mencari bibit unggul dari hasil hubungan
tersebut. Pihak suami berpisah dengan istrinya, sampai si istri hamil dan
mengumpulinya kalau dia mau. Adapun anak yang lahir ari hubungan seksual dengan
orang yang menggadainya dinisbatkan kepada suami-istri tersebut.
Kawin gadai hukumnya haram, jika istri yang
dimaksudkan benar-benar di gadaikan oleh suaminya kepada laki-laki lain dengan
maksud apapun. Apabila seorang suami menggadaikan istrinya, otomatis perkawinan
keduanya terputus. Perbuatan nikah gadai adalah seperti suami yang menyuruh
istrinya untuk menjadi pelacur, ada yang bertujuan mendapatkan uang, ada pula
yang ingin memperoleh keturunan dari laki-laki yang statusnya terpandang,
seorang bangsawan, dan sebagainya.
4.
Nikah Syighar
Nikah syighar ialah apabila seorang
lelaki menikahkan seorng perempuan di bawah kekuasaanya sengan lelaki lain,
dengan syarat bahwa lelaki ini menikahkan anaknya tanpa membayar mahar. Nikah
syigar adalah nikah pertukaran. Ilustrasinya adalah bahwa seorang laki-laki
memiliki serang anak perempuan, lalu ada seorang laki-laki yang ingin menikahi
anaknya itu, karena ia tidak mempunyai uang untuk membayar mahar, ia pun
menikahkan anaknya kepada laki-laki yang anaknya di taksir tersebut, sehingga
ia dapat menikahi anaknya tanpa harus membayar mahar.
Oleh karena itu, nikah syigar seperti tukar
guling, untuk di nikahi, sedangkan seorang lelaki yang dimaksudkan membebaskan
mahar bagi wali yang telah memberikan anaknya.
Hukum nikah syigar menurut kesepakatan
para ulama adalah haram. Seperti sabda Rasulullah: “Tidak ada syigar dalam
Islam.” (H.R. Imam Muslim)
5.
Nikah kontrak
Ada yang menyamakan nikah kontrak dengan nikah
mut’ah, karena dalam pernikahannya digunakan lafazh yang sama, yaitu
adanya pembatasan waktu. Misalnya “aku menikahimu untuk satu bulan.”
Perbedaan nikah kontrak dengan nikah mut’ah adalah dari sisi alasannya.
Pada nikah kontrak tidak ada alasan keterpaksaan atau darurat, seperti sedang
melakukan perjalanan jauh atau sedang berperang. Hukum nikah kontrak adalah
haram dan akadnya batal.
6.
Poliandri
Poliandri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan
kepada lebih dari seorang laki-laki. Artinya, seorang perempuan memiliki suami
lebih dari seorang. Hukumnya haram, karena pernikahan seperti ini tidak berbeda
dengan seorang pelacur yang setiap hari berganti-ganti pasangan. Perbedaannya
adalah poliandri menggunakan akad, yang akadnya mutlak batal.
7.
Poligami
Poligami adalah seorang suami beristri lebih dari satu. Hukumnya
boleh dengan syarat menegakkan keadilan.
8.
Isogami
Isogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang lelaki
dengan seorang perempuan yang bertempat tinggal di wilayah yang sama, etnis dan
kesukuannya sama. Isogami adalah bentuk larangan bagi laki-laki atau
perempuan menikah dengan seorang yang berbeda suku atau etnis, seperti orang
Kalimantan dengan orang Sumatra, atau orang Dayak hanya boleh menikah dengan
orang Dayak lagi.
9.
Esogami
Esogami adalah kebalikan dari isogami. Esogami
adalah perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang memiliki
perbedaan suku, etnis, dan tempat tinggal. Jika pada isogami orang Dayak hanya
boleh menikah dengan orang Dayak, dalam esogami justru orang Dayak harus
menikah dengan orang luar Dayak.
10.
Monogami
Monogami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang
laki-laki kepada seorang perempuan. Monogami adalah asas perkawinan
dalam Islam, sehingga suami boleh menikahi perempuan lebih dari satu asalkan
berbuat adil, sedangkan keadilan sangat sulit di tegakkan, maka Allah
menetapkan bahwa jika takut tidak dapat berbuat adil, cukup menikah dengan
seorang perempuan saja.
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-nisa
ayat 3:
...............................
...............................
11. Kawin paksa
Kawin paksa adalah menikahkan seorang
perempuan atau laki-laki dengan cara di paksa oleh orang tuanya atau walinya
dengan pasangan pilihan walinya. Ini seperti cerita Siti Nurbaya. Perkawinan
adalah suatu akad persetujuan berdasarkan kesukaan dan kerelaan kedua pihak
yang akan menjadi pasangan suami-istri. Tidak ada pihak ketiga yang dapat
memaksakan kemauannya untuk suatu perkawinan jika salah satunya tidak suka
meskipun pihak ketiga itu ayah, kakak, atau pamannya. Dengan demikian, memaksa
anak untuk menikah dengan pilihan walinya hukumnya haram.
Ijab kabul dalam bentuk apapun harus dilakukan
dengan ikhlas dan saling merelakan. Jika ijab kabul antara laki-laki dengan
perempuan yang menikah karena paksaan dan tanpa kerelaan, ijab kabulnya batal.
12. Kawin gantung
Kawin gantung adalah perkawinan yang
dilakukan oleh pasangan suami-istri yang usianya masih di bawah umur dan belum
saatnya melakukan hubungan suami-istri, atau salah seorang pasangannya, yakni
istri, masih di bawah umur, sehingga suaminya harus menunggu umur istrinya
cukup untuk di gauli. Kawin gantung hukumnya boleh, sebagaimana Nabi SAW.
Menikahi Aisyah yang ketika itu umurnya masih sangat muda (6 tahun), bahkan
masih kecil, sehingga Rasulullah SAW harus menunggu Aisyah besar dan cukup
usianya (9 tahun) agar berhubungan suami istri dengan layak.
Kawin gantung dapat pula di artikan sebagai
perkawinan yang dilakukan oleh suami-istri yang sudah aqil baligh,
tetapi mereka bersepakat untuk menunda hubungan suami-istri dengan alasan
tertentu. Jadi, alasannya bukan masalah usia yang masih terlalu muda, melainkan
alasan lain, misalnya dengan alasan masih kuliah, dan sebagainya.
13. Nikah siri
Nikah sirri adalah pernikahan yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa memberitahukan kepada orang tuanya
yang berhak menjadi wali. Nikah sirri dilakukan dengan syarat-syarat yang benar
menurut hukum Islam. Hanya saja dalam nikah sirri, pihak orang tua kedua
belah pihak tidak di beri tahu dan keduanya tidak meminta izin atau menghindari
restu orang tua. Biasanya nikah sirri dilakukan untuk menghindari diri dari
perbuatan zina.
Hukum nikah sirri boleh, dengan syarat
terpenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan masalah orang tua pihak perempuan yang
tidak menjadi walinya, terjadi perbedaan pendapat. Ada yang menegaskan bahwa
wali nikah tidak wajib sebab yang wajib adalah ada orang yang menikahkan, ada
saksi, dan kedua mempelai melakukannya dengan suka rela.
14. Kawin di bawah tangan
Kawin di bawah tangan adalah perkawinan yang
dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang lelaki tanpa melalui prosedur yang
benar menurut UU Perkawinan. Nikah di bawah tangan merupakan perkawinan ilegal,
tetapi menurut hukum Islam akad perkawinannya sah.
Apabila
di lihat dalam perspektif Undang-undang no 1/1974, perkawinan di bawah tangan
dinyatakan sebagai “belum terjadi perkawinan” dan dapat di batalkan.
Akan tetapi, perkawinan di bawah tangan jika di lakukan dengan mengikuti rukun
dan syarat-syaratnya dengan benar, dapat dilaporkan langsung ke pegawai
pencatat nikah untuk di buatkan Akta nikahnya.
15. Kawin lari
Kawin lari bukan berarti kawin sambil lari,
melainkan perkawinan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang
perempuan karena tidak direstui oleh orang tuanya, baik tidak di restui oleh
orang tua pihak mempelai perempuan, maupun pihak mempelai lelaki. Perkawinan
ini jika di lakukan dengan mengikuti rukun dan syaratnya dengan benar, hukumnya
sah. Kawin lari tidak berbeda dengan kawin sirri. Hanya saja dalam kawin
lari, kedua belah pihak meminta restu kepada orang tuanya masing-masing.
Biasanya, wali alam pernikahan adalah orang yang di tunjuk oleh mempelai
perempuan, yang mirip dengan wali hakim.
16. Kawin agama
Pernikahan agama adalah pernikahan yang
sempurna ijab dan kabul nya, serta di hadiri saksi dari kedua
belah pihak. Bedanya adalah pernikahan agama tidak tercatat pada catatan
instansi terkait. Pernikahan seperti ini sah dan tidak berbeda atau
bersebrangan dengan pernikahan resmi yang tercatat di kantor urusan agama
(KUA), kecuali menyangkut konsekuensi-konsekuensi administrasi. Surat nikah
yang resmi pun adalah surat yang di keluarkan oleh instansi khusus, yang
menangani tanggung jawab “mengeluarkan surat tersebut, seperti kantor urusan
agama (KUA)”. (Abdul Wahab, Alih bahasa Rosihon Anwar, 2006:104-111)
17. Homo seksual
Homo seksual adalah perkawinan sesama jenis,
yakni laki-laki dengan laki-laki. Dalam kisah Nabi Luth disebut dengan al-liwath.
Hukumnya haram dan pelakunya bukan hanya dilaknat oleh Allah dan Rasulullah
SAW., bahkan harus dirajam.
18. Lesbian
Lesbian adalah perkawinan yang dilakukan oleh
perempuan dengan perempuan. Makhluk manusia yang kelaminnya sama, yaitu
perempuan saling jatuh cinta dan melakukan perkawinan. Misalnya, orang
Indonesia pelaku homo seks atau lesbi datang ke Belanda untuk melakukan
perkawinan. Lesbian dilaknat oleh Allah dan Rasulullah SAW dan pelakunya harus
dihukum rajam.
0 Komentar